Beberapa bulan terakhir ini berita di televisi didominasi oleh topik tax amnesty dan besarnya penerimaan uang tebusan tax amnesty, sebenarnya apa itu tax amnesty? apa itu pengmpunan pajak? dan apa itu uang tebusan dalam amnesti pajak? berikut penjelasannya tax amnesty Indonesia.
Pengertian Tax Amnesty / Amnesti Pajak
Secara umum Pengertian Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness / pengampunan pajak, dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan. Mendapatkan pengampunan pajak artinya data laporan yang ada selama ini dianggap telah diputihkan dan atas beberapa utang pajak juga dihapuskan.
Pengertian Tax Amnesty Menurut Undang Undang
Menurut “UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak” Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pengertian Tax Amnesty Menurut PMK No. 118/PMK.03/2016
Menurut “PMK No. 118/PMK.03/2016” Tax Amnesty adalah adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Latar Belakang Tax Amnesty
Latar belakang Tax Amnesty atau mengapa Indonesia perlu memberikan tax amnesty kepada para pembayar pajak (wajib pajak) diantaranya adalah sebagai berikut :
- Penyebab Pertama Indonesia memberlakukan Tax Amnesty adalah karena terdapat Harta milik warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
- Tax Amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak;
- Kasus Panama Pappers
Dari ketiga latar belakang tax amnesty tersebut maka presiden republik Indonesia pada tanggal 1 Juli 2016 mengesahkan Undang Undang Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Subjek Tax Amnesty
Subjek Tax Amnesty adalah warga negara Indonesia baik yang ber NPWP maupun tidak yang memiliki harta lain selain yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak (warga negara yang pembayaran pajaknya selama ini masih belum sesuai dengan kondisi nyata)
Objek Tax Amnesty
Objek Tax Amnesty adalah Harta yang dimiliki oleh Subjek Tax Amnesty, artinya yang menjadi sasaran dari pembayaran uang tebusan adalah atas Harta baik itu yang berada di dalam negeri maupun diluar negeri. Pengertian Tax Amnesty secara umum saya jabarkan dalam tanya jawab tax amnesty dibawah ini.
Konsultasikan Semua Permasalahan Pajak Anda Kepada Kami.
Hubungi Kami :
Raya Wonorejo Permai M-78, Perumahan Nirwana Eksekutif Surabaya, 60296 Indonesia
Telp. (031) 87854304
Hotline : 0816565464 (WA 1), 0816533505 (WA 2)
Website : http://www.tav.co.id
KONSULTASI GRATIS via WHATSAPP
Tanya Jawab Umum Terkait Pengertian Tax Amnesty
Berikut ini kumpulan FAQ (Frequently Asked Question) Terkait Pengertian Tax Amnesty, Subjek Tax Amnesty dan Objek Tax Amnesty.
1. Apa yang dimaksud dengan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak?
Jawaban: Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dasar hukum : Pasal 1 angka 1 UU No 11 Tahun 2016
2. Apa yang dimaksud dengan uang tebusan?
Jawaban: Sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak. Dasar hukum : Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2016
3. Sampai kapan periode penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak ini berlangsung?
Jawaban: Periode penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak berlangsung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017. Dasar hukum : Pasal 4 UU No 11 Tahun 2016
4. Syarat apa saja yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk mengajukan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak?
Jawaban: Syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak apabila hendak mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty adalah sebagai berikut :
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- membayar Uang Tebusan;
- melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
- melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
- menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- mencabut permohonan:
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
- pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
- keberatan;
- pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
- banding;
- gugatan; dan/atau
- peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
- Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun:
- sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2016;
- sebelum 31 Maret 2017 yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
- Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3), (6), dan (7)
5. Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, jangka waktu 3 tahun ini terhitung sejak kapan?
Jawaban: Jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Harta dialihkan ke dalam wilayah NKRI. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 tahun dihitung sejak WP mengalihkan Harta melalui Cabang Bank Persepsi dimaksud. Dasar hukum: Penjelasan Pasal 8 ayat (6)UU No 11 Tahun 2016
6. Kemana Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pernyataan untuk memperoleh Tax Amnesty / Pengampunan Pajak?
Jawaban: Untuk memperoleh Tax Amnesty / Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (1) UU No 11 Tahun 2016
7. Berapa kali surat pernyataan untuk memperoleh Tax Amnesty / pengampunan pajak dapat diajukan?
Jawaban: Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (7) UU No 11 Tahun 2016
8. Apakah boleh mengajukan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak kembali dalam periode pengenaan tarif yang sama?
Jawaban: Boleh, Pengajuan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak dapat dilakukan dalam periode pengenaan tarif yang sama asalkan tidak melebihi 3 (kali) dalam periode Pengampunan Pajak (sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017). Dasar hukum : Pasal 10 ayat (7) UU No 11 Tahun 2016
9. Apakah surat pernyataan kedua atau ketiga harus diajukan setelah terbit Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas pengajuan pengampunan sebelumnya?
Jawaban: Tidak, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (8) UU No 11 Tahun 2016
10. Apakah SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 wajib disampaikan sebelum mengajukan permohonan Tax Amnesty / pengampunan pajak?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, kecuali: a. Wajib Pajak yang baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan 2017; atau b. Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015, karena yang wajib disampaikan adalah SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 1 angka 12 UU No 11 Tahun 2016
11. Apakah penyampaian surat pernyataan untuk memperoleh Tax Amnesty / pengampunan pajak boleh disampaikan melalui pos?
Jawaban: Tidak, surat pernyataan harus disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Dasar hukum: Pasal 10 ayat (1) UU No 11 Tahun 2016
12. Apakah penandatanganan surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?
Jawaban: Tidak boleh Bagi Wajib Pajak orang pribadi, tetapi boleh bagi Wajib Pajak badan dalam hal pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan berhalangan Dasar hukum Pasal 8 ayat (2) UU No 11 Tahun 2016
13. Apakah penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?
Jawaban: Penyampaian Surat Pernyataan boleh diwakilkan dengan membawa surat penunjukan.
14. Dalam hal penandatangan surat pernyataan dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak Badan, haruskah dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan perpajakan?
Jawaban: Tidak perlu surat kuasa khusus. Dasar hukum: Pasal 8 ayat (2) huruf c UU No 11 Tahun 2016
Tags : Tax Amnesty Adalah, Tax Amnesty, Apa yang dimaksud dengan amnesti pajak? , Apa yang dimaksud amnesti pajak? , Apa yang dimaksud dengan tax holiday? , Apa itu kebijakan tax amnesty? , tujuan tax amnesty adalah, artikel tax amnesty, peraturan tax amnesty, makalah tax amnesty, periode tax amnesty, manfaat tax amnesty, dampak tax amnesty, tax amnesty 2018, tax amnesty indonesia, tax amnesty 2019, tax amnesty 2020, tax amnesty di indonesia, tax amnesty jokowi, tax amnesty pdf, tax amnesty jilid 2, tax amnesty 2018 berapa persen, tax amnesty adalah pdf, tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan salah satu bentuk perlawanan pasif, tax amnesty article, tax amnesty artinya, tax amnesty and tax compliance, tax amnesty akan berlaku 2018, tax amnesty apa itu, tax amnesty atau pembetulan spt, a tax amnesty program, tax a amnesty, indonesia and tax amnesty, singapore and tax amnesty, singapore and tax amnesty indonesia, income tax amnesty scheme 2018, tax amnesty berhasil, tax amnesty badan, tax amnesty berapa persen, tax amnesty berhasil atau tidak, tax amnesty berakhir kapan, tax amnesty berakhir, tax amnesty badan usaha, tax amnesty countries, tax amnesty call center, tax amnesty.com, tax amnesty contoh, tax amnesty diharapkan menghasilkan, tax amnesty dan sunset policy, tax amnesty djp, tax amnesty ditinjau dari fungsi pajak, tax amnesty definition, tax amnesty dimulai, tax amnesty dan tax holiday, hutang di tax amnesty, asuransi di tax amnesty, dibalik tax amnesty, warisan di tax amnesty, umkm di tax amnesty, tabungan di tax amnesty, hibah di tax amnesty, deposito di tax amnesty, harta di tax amnesty, permasalahan di tax amnesty, e billing tax amnesty, e tracking tax amnesty, e billing tax amnesty orang pribadi, e filing tax amnesty, ebook tax amnesty, e jurnal tax amnesty, e billing untuk tax amnesty,
e billing pajak tax amnesty, kode e billing tax amnesty, cara e billing tax amnesty, tax amnesty final, tax amnesty form, tax amnesty formulir, tax amnesty faq, tax amnesty form indonesia, tax amnesty forum, tax amnesty form indonesia 2018, tax amnesty for dummies, tax amnesty form excel, tax amnesty fungsi,
faq tax amnesty, tax amnesty gagal, tax amnesty gagal total, tax amnesty gelombang 2, tax amnesty gelombang 3, tax amnesty gelombang 1, tax amnesty gugat, tax amnesty google, tax amnesty gateway, tax amnesty gagal total 2018, gugat tax amnesty, tax amnesty hotman paris, tax amnesty hari ini,
tax amnesty harta warisan, tax amnesty hotline, tax amnesty hizbut tahrir, tax amnesty hasil, utang tax amnesty, helpdesk tax amnesty, tax amnesty hukumonline, tax amnesty hti, tax amnesty is tax amnesty itu apa, tax amnesty indonesia 2018, tax amnesty indonesia adalah, tax amnesty indonesia pdf,
periode i tax amnesty, tax amnesty jilid 1, tax amnesty jilid 3, tax amnesty jilid 4, tax amnesty jebakan, tax amnesty jakarta post, tax amnesty jebakan batman, tax amnesty kata baku, tax amnesty kemenkeu, tax amnesty kendaraan bermotor, tax amnesty kontra, tax amnesty kedua, tax amnesty kebijakan fiskal,
tax amnesty kaskus, tax amnesty karyawan, tax amnesty kompasiana, tax amnesty kompas, tax amnesty lanjutan, tax amnesty lapor ulang, tax amnesty law indonesia, tax amnesty law, tax amnesty luar negeri, tax amnesty lapor tiap 6 bulan, tax amnesty logo, laporan 6 bulanan tax amnesty, tax amnesty liputan6,
tax amnesty latar belakang, lampiran m tax amnesty, tax amnesty menurut para ahli, tax amnesty merupakan isu yang kontroversial, tax amnesty makalah, tax amnesty mobil, tax amnesty merupakan, tax amnesty money laundering, tax amnesty menurut islam, tax amnesty malaysia, lampiran l dan m tax amnesty,
pelaporan lampiran m tax amnesty, tax amnesty nj, tax amnesty npwp baru, tax amnesty negara lain, tax and amnesty, tax amnesty online, tax amnesty ortax, tax amnesty orang pribadi, tax amnesty oecd, tax amnesty online indonesia, tax amnesty ojk, tax amnesty oktober 2018, tax amnesty oktober, tax amnesty okezone, tax amnesty properti, uu tax amnesty, uu tax amnesty ortax, uu tax amnesty no 11 tahun 2016 pasal 14, uu tax amnesty 2017, uu tax amnesty disahkan, uu tax amnesty indonesia, uu tax amnesty terbaru, uu tax amnesty digugat, uu tax amnesty pajak, uu tax amnesty pasal 18, tax amnesty pajak, tax amnesty periode, tax amnesty ppt, tax amnesty periode 4, tax amnesty pajak adalah, tax amnesty periode 3, tax amnesty perusahaan, tax amnesty pengertian, tax amnesty pas final, pp tax amnesty, pp tax amnesty 2018, pp tax amnesty pdf, pp tax amnesty terbaru, pp tax amnesty 2018 pdf, p tax amnesty scheme, wb p tax amnesty scheme, pp tentang tax amnesty, pp muhammadiyah gugat tax amnesty, pp 36 tax amnesty, tax amnesty rumah warisan, tax amnesty report, tax amnesty repatriasi, tax amnesty rumah, tax amnesty rumah kpr, tax amnesty ri, tax amnesty rakyat kecil, tax amnesty rupiah menguat, tax amnesty realisasi, tax amnesty skripsi, tax amnesty sebagai solusi defisit negara, tax amnesty sukses, tax amnesty sampai kapan, tax amnesty singapura, tax amnesty statistik, tax amnesty salah sasaran, tax amnesty singapura bangkrut, tax amnesty tahun, tax amnesty tommy soeharto, tax amnesty tujuan, tax amnesty tahun berapa, tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak, tax amnesty tahap 1, tax amnesty tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, tax amnesty tracking, tax amnesty terhadap penerimaan pajak, tax amnesty tarif, tax amnesty umkm, tax amnesty uu, tax amnesty untuk umkm, tax amnesty untuk siapa, tax amnesty untuk perusahaan, tax amnesty upaya membangun kepatuhan sukarela, tax amnesty untuk karyawan, tax amnesty umkm syarat, tax amnesty untuk pensiunan, tax amnesty untuk pns, tax amnesty vs pembetulan spt, tax amnesty videotax amnesty via online, tax amnesty viva, pembetulan dan tax amnesty, lhkpn vs tax amnesty, tax amnesty wikipedia, tax amnesty wiki, tax amnesty warisan, tax amnesty wikipedia indonesia, tax amnesty wp pribadi, tax amnesty wajib pajak pribadi, tax amnesty warisan rumah, tax amnesty warisan belum terbagi, tax amnesty wp badan, tax amnesty wajib pajak badan, tax amnesty xls, formulir tax amnesty xls, form tax amnesty xls, surat pernyataan tax amnesty xls, formulir tax amnesty 2018 xls, ruu tax amnesty komisi xi, tax amnesty yaitu, tax amnesty youtube, tax amnesty yang sudah masuk, tax amnesty yayasan, tax amnesty yayasan pendidikan, tax amnesty yustinus prastowo, tax amnesty yogyakarta, tax amnesty yang dicanangkan pemerintah, tax amnesty yang gagal, tax amnesty yg sudah masuk, tax amnesty fadli zon, tax amnesty 0.5 persen, tax amnesty 0.5, tax amnesty 0.5 atau 2, tax amnesty 0.5 dan 2, tax amnesty 0.5 persen sampai kapan, tax amnesty 0 5 untuk siapa, tax amnesty umkm 0.5, tax amnesty umkm 0.5 sampai kapan, tarif tax amnesty 0.5, tarif 0.5 tax amnesty, 0 5 tax amnesty, tax amnesty 0 5 persen, tax amnesty 1964, tax amnesty 1984, tax amnesty 1 triliun, tax amnesty 150 triliun, tax amnesty 1985, tax amnesty 1984 indonesia, tax amnesty 150t, tax amnesty 1 juli, tax amnesty 1 oktober, tax amnesty 1 oktober 2018, periode 1 tax amnesty, periode 1 tax amnesty diperpanjang, 1 triliun tax amnesty, bab 1 tax amnesty, tax amnesty diperpanjang periode 1, perpanjangan periode 1 tax amnesty, laporan semester 1 tax amnesty, skripsi bab 1 tax amnesty, tax amnesty 2019, tax amnesty 2018 di indonesia, tax amnesty 2017 diperpanjang, tax amnesty 2018 indonesia, tax amnesty 2018 pdf, tax amnesty 2016 pdf, periode 2 tax amnesty, tarif 2 tax amnesty, tarif 2 tax amnesty diperpanjang, bab 2 tax amnesty, tahap 2 tax amnesty, undang2 tax amnesty, 2 pmk tax amnesty, 2 persen tax amnesty, denda 2 tax amnesty, periode ke 2 tax amnesty, tax amnesty 31 maret 2017, tax amnesty 3 tahun, tax amnesty 30 september, tax amnesty 30 september 2016, tax amnesty 3 persen, tax amnesty 31 desember 2016, tax amnesty 3 periode, tax amnesty 30, tax amnesty 30 agustus 2016, tax amnesty 3 sampai kapan, periode 3 tax amnesty, tahap 3 tax amnesty, bab 3 tax amnesty, 3 pmk tax amnesty, tarif periode 3 tax amnesty, periode ke 3 tax amnesty, 3 tahap program tax amnesty, tax amnesty 4000 triliun, tax amnesty 4000t, tax amnesty 4 oktober 2016, tax amnesty tahap 4, tax amnesty pasal 6 ayat 4, uu tax amnesty pasal 4, indonesia tax amnesty 4, pasal 4 tax amnesty, 4 pmk tax amnesty, 4 hal mengenai tax amnesty, pasal 6 ayat 4 tax amnesty, tax amnesty 4, tax amnesty 50 triliun, tax amnesty 50, tax amnesty 5 persen, tax amnesty 5 oktober, tax amnesty 0 5, utang tax amnesty 50, tax amnesty utang 50, makalah tax amnesty 5w 1h, tax amnesty 5, syarat tarif 0 5 tax amnesty, tax amnesty 6 bulan, tax amnesty 6 oktober 2016, tax amnesty 6736, pelaporan tax amnesty 6 bulan sekali, liputan6 tax amnesty, pelaporan tax amnesty 6 bulan, tax amnesty lapor 6 bulan, tax amnesty laporan 6 bulanan, 6 keuntungan tax amnesty, 6 manfaat tax amnesty, pelaporan 6 bulan tax amnesty, lapor 6 bulan tax amnesty, pasal 6 uu tax amnesty, tax amnesty 7 oktober, tax amnesty psak 70, tax amnesty dan psak 70, jurnal tax amnesty psak 70, makalah tax amnesty psak 70, artikel tax amnesty psak 70, per 7 tax amnesty, 7 bank tax amnesty, 7 bank penampung tax amnesty, 7 bank persepsi tax amnesty, 7 bank penerima tax amnesty, 7 bank penampung dana tax amnesty, per 7 2016 tax amnesty, se 7 tentang tax amnesty, tax amnesty 8 september, tax amnesty 8 agustus 2016, uu tax amnesty pasal 8, pasal 8 tax amnesty, pasal 8 uu tax amnesty, tax amnesty 97 triliun, tax amnesty 9 september 2016, tax amnesty 9 juni 2016, se tax amnesty no 9 tahun 2017